13 Januari 2015
Garis imajiner adalah garis atau batasan yang tidak boleh dilewati oleh seorang kameramen dalam melakukan perekaman gambar. Garis ini hanyalah garis maya saja, bukan garis sesungguhnya. Maksud disepakatinya kaidah garis imajiner ini adalah agar gambar yang direkam nantinya lebih memudahkan editor dalam melakukan proses editing.
Garis imajiner adalah garis atau batasan yang tidak boleh dilewati oleh seorang kameramen dalam melakukan perekaman gambar. Garis ini hanyalah garis maya saja, bukan garis sesungguhnya. Maksud disepakatinya kaidah garis imajiner ini adalah agar gambar yang direkam nantinya lebih memudahkan editor dalam melakukan proses editing.
Kita semua menginginkan segala proses
pembuatan video baik untuk kepentingan pembelajaran maupun untuk
mengabadikan kegiatan atau peristiwa-peristiwa yang penting berjalan
lancar mulai dari awal hingga akhirnya berwujud video yang bagus dengan
proses yang lebih mudah. Untuk ini segala persiapan harus matang benar.
Pada gambar di atas kamera tidak boleh
melintasi garis imajiner (warna merah). Gerakan kamera hanya
diperbolehkan ke arah kiri atau kanan di bawah bidang yang dibatasi oleh
garis merah.
Kaidah ini sangat ketat diberlakukan
terutama pada beberapa tahun lalu saat proses penyuntingan gambar
dilakukan secara analog, karena begitu rumitnya penyuntingan dengan cara
analog. Pada saat ini proses penyuntingan sudah memakai cara digital
dengan penggunaan peralatan modern yang mudah dilakukan manipulasi,
tentu saja kaidah ini tidak terlalu bermasalah dalam langkah
penyuntingan nanti. Namun demikian setidaknya jika kaidah ini tetap
dijalankan maka kita sudah menghemat tenaga dan waktu sekaligus
mengurangi beban masalah editing.Sumber:http://p4tkmatematika.org/2013/02/garis-imajiner/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar